oleh : Ust. Abu Abdillah
Tayammum dalam pengertian syariat adalah ibadah kepada Allah taโala dengan mengusapkan apa โ apa yang ada di muka bumi yang suci ke wajah dan kedua telapak tangan dengan cara tertentu.
Dalil syariat tayammum
Banyak sekali dalil tentang tayammum baik berupa ayat Al Quran, hadits nabawi yang shahih maupun ijmaโ atau kesepakatan para ulama. Diantaranya, firman Allah dalam surat Al Maidah ayat ke-6 setelah disebutkan syariat tentang wudhu dan mandi:
ููููู ู ุชูุฌูุฏููุง ู ูุงุกู ููุชูููู ููู ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง ููุงู ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ู ููููู
Lalu kalian tidak menemukan air maka tayammumlah dengan shaโiid toyyib[1] maka usaplah wajah โ wajah dan tangan โ tangan kalian dengannya.
Pembahasan mengenai tayammum diuraikan setelah pembahasan wudhu dan mandi serta hal โ hal yang terkait dengan keduanya karena memang dalam Islam telah ditetapkan dua zat untuk bersuci: Lanjutkan membaca FIKIH TAYAMUM