Yang dimaksud pinjaman (al-‘Ariyah) adalah pembolehan memanfaatkan suatu barang yang zatnya secara syariat memang boleh dimanfaatkan dan tetap utuh saat dimanfaatkan.Pembolehan itu berasal dari orang yang meminjami (al-Mu’ir) kepada orang yang meminjamnya (al-Musta’ir).Konteks pembolehannya bisa dengan ucapan yang jelas, seperti : “Aku pinjami buku ini kepadamu” atau ucapan isyarat, seperti : “Pakai saja pena ini !”, maupun dengan perbuatan, seperti : menyodorkan cangkul kepada seseorang yang akan membersihkan selokan.Bisa pula konteks pembolehannya dengan tulisan. Lanjutkan membaca Seputar Hukum Pinjaman (al-‘Ariyah)→
Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Dia mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perantara antara Sang Khaliq dengan para makhluk-Nya. Maka, kita umat Islam seharusnya menjadikan Al Quran dan As Sunnah sebagai pedoman hidup kita.
Kita menyaksikan bahwa transaksi/muamalah riba terjadi di berbagai sendi kehidupan masyarakat; bahkan mungkin dianggap riba merupakan suatu hal yang menjadi keharusan di era modern ini. Lebih parahnya, sebagian orang yang dianggap memiliki ilmu agama turut melegalkan praktek riba. Lanjutkan membaca Riba dan beberapa masalah terkait dengannya→