Arsip Tag: tata cara sholat praktis

Rangkaian Fiqh Sholat (8)

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

oleh : Ust Abu Abdillah Utsman

Rangkaian Fiqh Sholat (8)

8. Membaca Al Fatihah

dengan membaca ayat demi ayat dengan memutus satu ayat dengan ayat lainnya.

Membaca Al Fatihah merupakan rukun sholat dan menentukan sahnya sholat sehingga kita harus benar – benar memperhatikannya dan membacanya dengan benar dan lengkap tidak boleh terkurangi satu huruf pun. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda(artinya) : “Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR.Bukhari Muslim) Lanjutkan membaca Rangkaian Fiqh Sholat (8)

Fikih Tata Cara Sholat Praktis (6)

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

oleh: ust. Abu Abdillah Utsman

Rangkaian Fiqh Sholat (6)

SIFAT SHOLAT

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  sangat bersemangat dalam menjalankan tugas beliau menerangkan syariat Allah kepada manusia termasuk dalam tata cara sholat. Beliau bersabda صلوا كما رأيتموني أصلي   yang artinya Sholatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku sholat.(HR.Bukhari). Bahkan beliau pernah sholat di atas mimbar kemudian mengajari tata cara sholat. Setelah itu beliau menyampaikan bahwa beliau melakukan demikian agar kita mempelajari bagaimana tata cara sholat yang benar (HR.Bukhari Muslim). Lanjutkan membaca Fikih Tata Cara Sholat Praktis (6)

Fikih Tata Cara Sholat Praktis (5)

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Rangkaian Fikih Sholat (5)

Oleh : Al Ustadz Abu ‘Abdillah ‘Utsman

Syarat ke-7, ke-8, ke-9 dari sahnya sholat.

Islam, berakal, dan tamyiz

Ketiga syarat ini juga menjadi syarat sahnya ibadah – ibadah yang lain.

–          Tidak sah jika seorang kafir melakukan sholat; demikian pula seorang musyrik yang kesyirikannya telah mengeluarkannya dari Islam.

–          Terkait dengan berakal, tidak sah sholat yang dilakukan seserang dalam keadaan tidak berakal seperti seorang yang mabuk dimana mabuknya sampai dalam tingkat thofih (tidak menyadari apa yang diucapkan atau dilakukan). Adapun kalau mabuk, namun masih bisa menyadari apa yang diucapkan dan dilakukan (diistilahkan ghairu thofih)maka sah sholat yang dilakukan.

–          Seorang yang pingsan sampai meninggalkan beberapa sholat, maka pendapat yang kuat di kalangan ulama bahwa dia tidak perlu mengganti apa – apa yang dia tinggalkan selama pingsan. Termasuk dalam hal ini, seorang yang harus dibius untuk menjalani operasi selama waktu yang lama dan melewati beberapa waktu sholat.

–          Adapun seorang yang tertidur, maka kapan dia terbangun wajib baginya melakukan sholat –sholat yang telah ditinggalkan selama tidurnya. Demikian pula orang yang terlupa dari suatu sholat. Dalilnya adalah hadits (artinya) : “Barangsiapa tertidur atau terlupa dari suatu sholat, maka waktunya ketika dia terbangun atau ketika ingat” (HR.Muslim)

–          Terkait dengan tamyiz, maka seorang anak kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh maka sudah sah dan mendapat pahala. Kalau belum mumayyiz maka tidak sah sholat maupun ibadah lain yang dilakukan.

–          Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan tamyiz atau mumayyiz, sebagian ulama membatasi dengan usia (kebanyakan ulama berpendapat usia tamyiz adalah tujuh tahun). Sebagian ulama yang lain membatasi tamyiz dengan sifat, yaitu ketika seorang anak sudah bisa dengan baik membedakan yang baik dan yang buruk. Atau,  ketika seorang anak sudah bisa dengan baik menjawab apa yang ditanyakan kepadanya. Allahua’lam.

–          Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya) : “Perintahkanlah anak – anak kalian untuk sholat ketika mereka tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan sholat ketika mereka sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka ketika berada di tempat tidur.” Hadits ini mendorong kita untuk mengajari anak tentang sholat sejak kecil dan bahkan kita diperbolehkan untuk memukul mereka,dengan pukulan yang bersifat mendidik bukan pukulan yang bersifat mengadzab,kalau mereka meninggalkan sholat padahal mereka sudah berusia sepuluh tahun. Hadits ini juga mengajari kita untuk memisahkan anak – anak ketika tidur (memberi pembatas diantara tubuh mereka atau ditempatkan di tempat tidur yang terpisah).

Fikih Tata Cara Sholat Praktis 4

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Oleh : Ustadz Abu ‘Abdillah ‘Utsman

6. (diantara syarat sah sholat) Niat untuk mengerjakan sholat.

Dalam hal ini ada dua fungsi niat :

a)     Membedakan suatu ibadah dengan yang bukan ibadah

b)    Membedakan suatu ibadah dengan ibadah yang lain

Disana ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam beribadah :

i)       Mengikhlaskan niat dalam ibadah semata karena Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini merupakan sisi terpenting yang harus kita perhatikan

ii)     Berniat bahwa dia sedang melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya

iii)   Berniat bahwa dia sedang mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Beberapa masalah terkait dengan niat :

–         Tempat niat. Niat tempatnya di dalam qalbu. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama dan inilah yang ditegaskan para ulama termasuk ulama madzhab Syafi’iyah rahimahumullah, seperti An Nawawi (lihat Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 2/182), As Suyuthi (lihat Al Asybah wan Nazhoir 1/30), dan Ibnu Hajar Al Haitami (lihat Tuhfatul Muhtaj 3/187).

Sebagian ulama yang lain menegaskan bahwa melafazhkan niat (seperti perkataan nawaitu atau usholli )tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau serta tidak pula dikenal di masa – masa awal dari umat Islam. Sebagian yang lain berkata bahwa niat sangat terkait dengan ilmu. Artinya, setiap orang yang tahu apa yang diinginkannya maka dia telah meniatkannya.

Sebagian orang beralasan dengan talbiyah ketika haji atau umrah sehingga beranggapan bahwa boleh melafazhkan niat. Padahal, kalau kita cermati talbiyah dalam haji atau umrah seperti takbiratul ihram ketika sholat; dan kita sepakat bahwa takbiratul ihram bukan niat untuk sholat.

–         Jika seseorang di tengah – tengah ibadahnya berniat dengan tanpa keraguan untuk memutus niat ibadahnya ibadahnya maka batal ibadahnya.

–         Jika seseorang ragu – ragu dalam memutus niat ibadahnya, maka pendapat yang benar ibadahnya belum batal dan masih bisa dilanjutkan.

–         Jika seseorang berniat untuk melakukan sesuatu yang bisa membatalkan sholat namun tidak jadi melakukannya maka tidak batal sholatnya.

–         Boleh berniat untuk melakukan suatu sholat walaupun belum masuk waktunya.

–         Tidak boleh bagi seseorang ketika sedang di tengah ibadah untuk mengganti niat sholat yang tertentu ke sholat tertentu lainnya. Yang diperbolehkan adalah mengganti niat sholat yang tertentu menjadi sholat sunnah mutlak.Wallahu a’lam.